JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab dan 6 orang lainya. <br /> <br />Dalam persidangan, Rizieq Shihab mengakui telah melanggar protokol kesehatan dan meminta maaf. <br /> <br />Dalam persidangan 6 orang terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab yang hadir sebagai saksi mengakui adanya pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan yang terjadi. <br /> <br />Untuk itu, Rizieq pun meminta maaf kepada Pemprov DKI Jakarta. <br /> <br />Namun Rizieq menolak jika acara tersebut sengaja melanggar protokol kesehatan. <br /> <br />Selain hadir sebagai saksi, persidangan pelangaran protokol kesehatan yang menjadikan rizieq shihab sebagai terdakwa juga digelar. <br /> <br />Dalam persidangan, kuasa hukum Rizieq menghadirkan 2 orang saksi meringankan. <br /> <br />Dua orang saksi yang dihadirkan adalah salah satu panitia Maulid di Petamburan Zainal Arifin dan mantan Ketua Umum Hilal Merah Indonesia Ali Hamid. <br /> <br />Keduanya disebut mengetahui detail kejadian karena berada di Petamburan ketika penyelenggaraan Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq Shihab. <br /> <br />Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyebut ada sekitar sepuluh saksi yang nantinya akan dihadirkan. <br /> <br />
