Pemerintah dengan tegas melarang mudik lebaran 2021. Satgas Penanganan Covid-19 pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.<br /><br />Kementerian Perhubungan kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Sementara, Korlantas Polri juga lakukan penyekatan di lebih dari 300 titik di perbatasan antar provinsi, kabupaten, dan kota.<br /><br />Lantas, apa saja langkah dari pemerintah untuk menindak tegas calon pemudik yang bersikukuh untuk melakukan perjalanan mudik? Selengkapnya, tonton dalam Live Streamingnya di atas. (FMB9ID_IKP) <br /><br />#Mudik #MudikDilarang #Lebaran
