JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan saksi ahli dari jaksa yakni Ahli Sosiologi Hukum dan Ahli Epidemiologi. <br /> <br />Keduanya dihadirkan dalam sidang untuk terdakwa Rizieq Shihab, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Andi Tatat dan Hanif Alatas. <br /> <br />Hakim mempertanyakan kewenangan lembaga Mer-C yang melakukan tes corona kepada Rizieq Shihab dalam sidang kasus tes usap Rumah Sakit Ummi. <br /> <br />Saksi ahli yakni Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan yang boleh melakukan tes usap covid-19 adalah fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah. <br /> <br /> "Pemerintah telah menunjuk fasilitas-fasilitas yang boleh mengambil sampel termasuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia itu. <br /> <br />Saksi ahli menyebut kalau lembaga Mer-C merupakan organisasi, maka tidak berhak melakukan tes usap corona. <br /> <br />Saksi ahlli yang merupakan epidemiolog sekalius anggota tim ahli Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor itu juga mengatakan bahwa satgas juga tidak berhak melakukan tes usap. <br /> <br />Tim Kuasa Hukum Rizieq memutuskan tidak bertanya kepada saksi ahli epidemiolog karena menilai saksi bagian dari Satgas Covid-19 Kota Bogor. <br /> <br />Pengacara hanya menggali keterangan saksi ahli sosiologi hukum, Trubus Rahardiansyah. Rizieq keberatan atas berita acara pemeriksaan saksi ahli yang menyebut pernyatan saksi digiring atau diarahkan oleh polisi. <br /> <br /> <br />
