Surprise Me!

Langgar Aturan Lalu Lintas, Polisi Tahan Mobil Kekaisaran Sunda Nusantara

2021-05-05 540 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jayadit mengamankan sebuah mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) karena melanggar aturan lalu lintas. <br /> <br />Mobil berwarna hitam ini melanggar Pasal 280 dan Pasal 288 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. <br /> <br />Plat nomor berwarna biru dengan huruf SN 45 RSD ini tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, yaitu berwarna hitam dengan huruf putih. <br /> <br />Ketika diminta surat-surat, pengendara mobil justru memberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak jelas asal usulnya, yang diterbitkan oleh kekaisaran sunda nusantara. <br /> <br />Pengendara juga menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) keluaran kekaisaran sunda nusantara. <br /> <br />Mobil tersebut diamankan di gerbang tol Cawang arah Bogor, pada Rabu (5/5/2021) siang. Dua orang pengendara yang ada di dalamnya turut diamankan. <br /> <br />Di kendaraan tersebut juga terdapat sejumlah stiker besar bergambar singa, tulisan negara kekaisaran sunda, dan logo kujang. <br /> <br />Ditlantas Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon