JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan mobil berjenis sport utility vehicle (SUV) berwarna hitam di dekat gerbang tol Cawang arah Bogor, pada hari Rabu (5/5/2021) siang. <br /> <br />Polisi menghentikan mobil beserta dua orang pengendaranya karena dinilai telah melanggar Pasal 280 dan Pasal 288 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. <br /> <br />Tanda nomor mobil menggunakan plat berwarna biru dan bertuliskan kode SN 45 RSD. <br /> <br />Plat nomor tersebut tidak sesuai dengan plat nomor yang dikeluarkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berwarna hitam dengan huruf berwarna putih. <br /> <br />Mobil tersebut memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu yang diterbitkan oleh Kekaisaran Sunda Nusantara. <br /> <br />Tidak hanya itu, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki oleh pengendara juga palsu dan sama-sama dikeluarkan oleh kekaisaran sunda nusantara. <br /> <br />Ditlantas Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) masih melakukan pendalaman untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur tindak pidana. <br /> <br />Untuk sementara, Polisi masih mengenakan denda sebesar Rp500.000,- kepada pengendara mobil. <br /> <br />Simak penjelasan selengkapnya dari Kepala Satuan Patroli Jalan Raya, Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal dalam tayangan berikut ini. <br /> <br /> <br /> <br />
