JAKARTA, KOMPAS.TV Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa menegaskan, KPK hingga sampai saat ini tidak pernah melakukan pemecatan terhadap 75 orang pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. <br /> <br />Hal ini ia sampaikan saat melakukan konferensi pers di Gedung KPK Jakarta (5/5). <br /> <br />"KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut, sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN", kata Cahya dalam konpers tersebut (5/5). <br /> <br />Sebelumnya, KPK menyatakan 75 orang dari 1.351 pegawai KPK tidak lolos saat mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat untuk alihfungsi pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). <br /> <br />Kegiatan tersebut dilaksanakan atas kerja sama dengan Kemenpan RBN dan BKN RI. <br /> <br />Oleh karena itu, KPK akan melakukan koordinasi dengan kedua lembaga tersebut terkait nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos tersebut. <br /> <br />"KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN RB dan BKN RI terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat", pungkasnya. <br /> <br />Lebih lanjut Cahya menegaskan, KPK tidak akan memecat pegawai yang tidak lolos seleksi PWT, sebelum ada keputusan dari Kemenpan RB dan BKN RI. <br /> <br />"Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kementerian PAN RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS", tegasnya. <br /> <br />