Surprise Me!

Korupsi Lahan Makam Wabup Non Aktif OKU Divonis 8 Tahun Penjara

2021-05-05 1,917 Dailymotion

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Wakil Bupati non aktif, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Johan Anuwar, divonis 8 tahun penjara, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar. <br /> <br />Majelis Hakim Tipikor Palembang menyatakan Johan terbukti melakukan tindak pidana korupsi lahan makam pada tahun 2013. <br /> <br />Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Ema Suharti, secara virtual, menyatakan Wakil Bupati non aktif Ogan Komering Ulu, Johan Anuwar, terbukti melanggar Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi. <br /> <br />Johan, menurut Majelis Hakim, terbukti bersama-sama melakukan korupsi, dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda pidana Rp 500 juta, selain membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 3,2 miliar. Jika tak membayar seluruh hartanya akan disita. <br /> <br />Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan, pencabutan Hak Politik Johan selama 5 tahun, setelah selesai menajalani hukuman penjara. <br /> <br />Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum Johan Anuwar, mengajukan banding, karena vonis hakim tak mempertimbangkan Pledoi terdakwa. <br /> <br />Sedangkan JPU menyatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan tututan mereka. JPU juga siap menghadapi banding dari Kuasa Hukum Johan Anuwar. <br /> <br />#Korupsi #OKU #LahanMakam <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon