PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan kebijakan larangan Salat Idul Fitri 1442 hijriah, 2021, di seluruh Masjid dan lapangan. Hal itu akibat Palembang berstatus Zona Merah Covid-19. <br /> <br />Larangan ini diberlakukan dengan pertimbangan, masih tingginya kasus penyebaran Covid-19. Kota Palembang saat ini masuk daerah berisiko tinggi atau Zona Merah Covid-19. <br /> <br />Sesuai Surat Edaran Kementerian Agama nomor 4 tahun 2021, kawasan zona merah tidak boleh melaksanakan Salat Id secara berjamaah di masjid maupun di lapangan. <br /> <br />Larangan itu selanjutnya ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran untuk masjid dan musala. Warga pun diminta untuk melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing. <br /> <br />#SalatId #Palembang #ZonaMerah <br /> <br /> <br /> <br />
