KOMPAS.TV - Uji materi UU KPK hasil revisi yang disahkan pada 2019 lalu, materinya dikabulkan sebagian oleh hakim Mahkamah Konstitusi atau MK. <br /> <br />MK mengabulkan penyadapan, penyelidikan, dan penyidikan serta penggeladahan tidak perlu izin Dewan Pengawas KPK. <br /> <br />Para penyelidik dan penyidik dalam melakukan pekerjaannya, menurut para hakim tak perlu mendapatkan izin dewan pengawas soal penyadapan, penyelidikan, penyidikan, serta penggeledahan. <br /> <br />Dewan Pengawas KPK cukup diberitahu setelah operasi penegakan hukum selesai. <br /> <br />Kewenangan KPK yang banyak berkurang dalam revisi undang-undang pada 2019 mengundang kritik. <br /> <br />Termasuk keberadaan dewan pengawas yang menjadi lembaga superbody, karena bisa menentukan izin penegakan hukum terhadap kasus korupsi. <br /> <br />Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung. <br /> <br />
