JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri melarang Kepala Daerah dan Aparatur Sipil Negara, untuk menyelenggarakan halal bihalal, atau open house, dalam rangka perayaan Idul Fitri tahun ini. <br /> <br />Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, yang melarang Kepala Daerah dan ASN di seluruh daerah, untuk mengadakan kegiatan open house. <br /> <br />Kepala pusat penerangan Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan, surat edaran ini ditujukkan kepada seluruh Kepala Daerah. <br /> <br />Sementara dalam Surat Edaran Kemendagri membatasi kegiatan bukber, yakni hanya boleh diadakan oleh keluarga inti dan 5 orang kerabat atau saudara. <br /> <br />Sementara, Pemprov DKI Jakarta melarang kegiatan takbir keliling di malam Idul Fitri. <br /> <br />Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, meminta kegiatan takbir dilakukan di masjid, mushola, dan rumah dengan penerapan protokol kesehatan. <br /> <br />
