Seorang warga negara Rusia di Bali bernama Leia Se dideportasi karena dinyatakan melanggar protokol kesehatan COVID-19 karena mengenakan masker palsu berupa lukisan di bagian hidung dan mulutnya. Aksi WNA ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan menuai kritikan pada akhir April lalu.<br /> <br /><br /> <br />Leia se resmi dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai Bali menuju Bandara Soekarno-Hatta tangerang ke Moskow, Rusia pada Rabu (5/5/21) kemarin. Ulah wanita berusia 25 tahun ini ternyata sudah berulang kali. Leia Se pernah menggunakan pakaian dalam wanita dan kaos kaki untuk mencari viewer di akun media sosialnya.<br /> <br /> <br /> <br />Kepala Kanwil Hukum Ham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan tindakan deportasi sudah sesuai pasal 75 ayat 1 Undang-Undang keimigrasian. Selain mendeportasi Leia Se, Kanwil Hukum Ham Bali juga mendeportasi WNA Taiwan Lin Che Chen rekan Leia Se karena melakukan hal serupa. Saifullah/Metro TV.<br />Bule yang Viral Lukis Masker di Wajah Dideportasi
