JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab. <br /> <br />Dalam persidangan hari ini, ketua PA 212 Slamet Maarif dan mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis, dihadirkan sebagai saksi meringankan. <br /> <br />Dalam kesaksiannya, Ketua PA 212, Slamet Maarif menyebut massa datang ke bandara untuk menjemput Rizieq Shihab karena adanya izin dari pemerintah lewat Menko Polhukam. <br /> <br />Selain itu, menurutnya kerumunan massa di Petamburan dan Megamendung terjadi di luar dugaan. <br /> <br />Namun slamet juga mengakui jika dalam acara di Megamendung tidak ada penerapan protokol kesehatan seperti pengecekan suhu dan tes antigen bagi tamu yang datang. <br /> <br />Pesantren hanya menyediakan masker bagi para tamu. <br /> <br />
