Ibadah dan muamalah (transaksi) juga diatur dalam agama Islam. Transaksi di dalam agama Islam dibagi dalam beberapa bagian, seperti transaksi bebas nilai (hadiah), jual beli dan gadai. <br /> <br />Transaksi tersebut dapat dilaksanakan jika tidak mengandung unsur penipuan maupun perjudian. Sistem perekonomian di dalam Islam dianjurkan agar modal atau kapital tidak hanya berputar di kalangan orang-orang yang sama. <br /> <br />Islam sangat mendukung usaha-usaha kecil atau usaha perumahan seperti UMKM bisa berdiri dan maju sehingga sektor riil bisa memutar roda perekonomian masyarakat sehingga masyarakat dapat tumbuh kuat secara ekonomi. <br /> <br />Berbeda dengan ibadah yang harus dilakukan sesama Muslim, dalam melakukan transaksi gadai tidak harus sesama Muslim, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan sistem gadai ini, sebagaimana dikisahkan Ummul-Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha : <br /> <br />"Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wa sallam membeli dari seorang Yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya." [HR al Bukhari, no. 2513 dan Muslim, no. 1603]. <br /> <br />Kondisi ekonomi setiap orang tentu berbeda-beda, ada yang kaya dan ada yang miskin. Lalu terkadang, pada waktu tertentu manusia membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan tidak mendapat sedekah maupun pinjaman. <br /> <br />Sehingga membeli barang kebutuhan dengan cara meminjam dengan kesepakatan ketentuan, seperti memberikan jaminan gadai yang disimpan oleh pihak pemberi pinjaman/hutang sampai pinjaman tersebut telah dilunasi. <br /> <br />Wallahu'alam bis shawab. <br /> <br />