Melek Hukum episode ini diambil pada 4 November 2020. <br /> <br />JAKARTA, KOMPASTV - Dimasa pandemi seperti saat ini, banyak orang yang akhirnya terpaksa harus membatalkan kerjasama dengan pihak lain. <br /> <br />Apakah itu pemutusan hubungan kerja, atau pembatalan kerjasama dengan rekanan. <br /> <br />Apa saja segi hukum yang perlu diketahui dan antisipasi apa yang harus dilakukan untuk meminimalisir kerugian? <br /> <br />Seperti yang dibahas, memang menandatangani kontrak bukanlah hal yang instan, ternyata banyak hal yang harus dicermati agar kita sebagai pihak yang terlibat dalam perjanjian tidak dicurangi. <br /> <br />Terutama para pekerja lepas yang harus menangani semua urusan pekerjaannya sendiri. Mulai dari menandatangi kontrak, hingga pembayaran. <br /> <br />Melek Hukum kali ini juga memberikan 5 hal apa saja segi hukum yang perlu diketahui dan antisipasi apa yang harus dilakukan sebelum menandatangani kontak kerja lepas. <br /> <br />Melek Hukum akan membahasnya bersama Prof. Eddy O.S Hiariej. <br /> <br />