RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sesuai surat edaran nomor 13 tahun 2021 jelas menerangkan bahwa peniadaan mudik dan Moda Transportasi berlaku tertanggal 6-17 Mei 2021.<br /><br />Namun di hari pertama 6 Mei 2021, dua unit Travel jurusan Medan, Sumatera Utara masih membandel dengan beroperasi membawa penumpang untuk mudik.<br /><br />Saat melintasi posko penyekatan di Lintas Timur KM 22 Tenayan Raya, dua Travel yang akan masuk dan keluar Pekanbaru ini terpaksa harus berbalik arah.<br /><br />Kanit Lantas Polsek Tenayan Raya, AKP Desmon Simanjuntak mengatakan bahwa sesuai instruksi Gubernur Riau dan Walikota tentang peniadaan mudik lebaran tahun 2021.<br /><br />"Sesuai Intruksi Gubernur Riau dan Walikota bahwa t<br />Peniadaan Mudik dan Moda Transportasi tertuang jelas dalam peraturan nomor 14 tahun 2021," ucap AKP Desmon kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 6 Mei 2021.<br /><br />AKP Desmon juga mengatakan sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak memiliki kepentingan akan kita suruh putar balik untuk mencegah penyebaran Covid-19.<br /><br />"Pengendara membawa penumpang (travel) yang ingin mudik kita suruh putar balik karena jelas tanggal 6 ini tidak ada mudik baik lokal maupun provinsi," tambahnya.<br /><br />Selain itu pertugas gabung yang terdiri dari Polri-TNI, Satpol PP dan Dishub mengecek satu persatu kendaraan dan menanyakan tujuan mereka.<br /><br />"Jika tujuan mereka jelas, seperti perjalanan dinas dengan surat izin, keperluan Mendesak (berobat, hamil , melahirkan,)dan logistik, kita perbolehkan jika tak jelas putar balik saja," pungkasnya.<br /><br />LEBIH LENGKAP<br /><br />https://www.riauonline.co.id/riau/kota-pekanbaru/read/2021/05/07/masih-nekat-angkut-penumpang-travel-tujuan-medan-diminta-putar-balik<br /><br />#riauonline<br />#idulfitri2021<br />#laranganmudik2021<br />#penyekatanriau