JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, memberikan kemudahan untuk seluruh masyarakat yang akan membangun usaha guna menyelaraskan perputaran ekonomi Indonesia. <br /> <br />Hal hal apa saja yang diterbitkan Kemenkop UMKM dalam membantu masyarakat bangkit didunia bisnis? <br /> <br />Dimasa pandemi, banyak UMKM yang didorong oleh pemerintah untuk bisa membangkitkan ekonomi Indonesia, seperti gratisnya sertifikasi halal. <br /> <br />Prof. Eddy O.S Hiariej menjelaskan, secara hukum sertifikasi halal merujuk pada UU No 33 Tahun 2014 mengenai JPH (Jaminan Produk Halal). <br /> <br />Ada 2 hal yang paling penting, yaitu definisi mengenai produk itu sendiri dan definisi mengenai halal. <br /> <br />Eddy menyebut, halal itu adalah segala sesuatu yang kemudian ditetapkan sesuai dengan syariat Islam. <br /> <br />Prof. Eddy juga mengatakan, yang harus dipahami adalah bagaimana para pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikasi halal. <br /> <br />Simak penjelasan selengkapnya di Melek Hukum. <br /> <br />Tayangan ini diambil pada 26 November 2020. <br /> <br />