PALEMBANG, KOMPAS.TV - Selama larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021, KAI Divre III Palembang tetap mengoperasikan 2 kereta api jarak jauhnya. <br /> <br />Operasional Kereta Api hanya untuk perjalanan mendesak dan kepentingan non mudik. <br /> <br />Larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021, juga berlaku untuk kereta api. Stasiun Kertapati Palembang terlihat lebih sepi dari biasanya. <br /> <br />Namun KAI Divre III tetap mengoperasikan 2 kereta api jarak jauh, yakni KA Serelo rute Kertapati Lubuk Linggau dan Rajabasa rute Kertapati-Rajabasa. <br /> <br />Perjalanan kereta terbatas hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. <br /> <br />Calon penumpang adalah untuk Perjalanan Dinas, dibuktikan dengan surat izin perjalanan dari instansi baik PNS, TNI, Polri maupun swasta. <br /> <br />Sementara masyarakat umum juga diizinkan menumpang untuk kepentingan non mudik, seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah. <br /> <br />Calon penumpang juga menjalani pemeriksaan Covid-19 baik genose atau rapid antigen. Bila hasilnya negatif, calon penumpang diperbolehkan boarding. <br /> <br />#LaranganMudik #KAI #Palembang <br /> <br />