SURAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Solo memutuskan tetap membolehkan warganya untuk melakukan mudik lokal. <br /> <br />Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan masih akan mengkoordinasikan aturan tetapi tetap membolehkan warga Solo mudik lokal. <br /> <br />"Mudik Solo Raya masih dibolehkan," kata Gibran ditemui usai sidak kebutuhan pokok di pasar tradisional di Solo, Jawa Tengah, Kamis (6/5/2021). <br /> <br />Menurutnya sulit melakukan penyekatan di wilayah Solo raya yang menurutnya sangat kecil. <br /> <br />Gibran mengatakan setiap warga Solo yang keluar lintas kota/ kabupaten/ provinsi/ negara wajib meminta surat izin perjalanan atau Surat lzin Keluar Masuk (SIKM) untuk kepentingan non mudik dari kelurahan. <br /> <br />Mereka harus mencantumkan alamat daerah tujuan, keperluan dan nomor HP atau telepon yang dituju. <br /> <br />Selain itu warga harus mengikuti persyaratan dari daerah yang dituju, dilampiri hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 2 24 jam, dengan mempertimbangkan zona wilayah yang dituju. <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br /> <br />
