Surprise Me!

Pelaku Dapat Alat Tes Antigen Ilegal dari Jakarta

2021-05-07 774 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peredaran alat tes antigen tanpa izin kembali terungkap dari penggerebekan kepolisian daerah Jawa Tengah. <br /> <br />Komplotan pelaku diduga beroperasi sejak Oktober 2020 lalu, mereka meraup keuntungan hingga 2,8 miliar rupiah dari penjualan ke masyarakat klinik hingga rumah sakit. <br /> <br />Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Lutfi menyebut tanpa izin yang jelas kuat dugaan alat tes antigen yang diedarkan pelaku adalah produk palsu yang tidak sesuai standar kesehatan. <br /> <br />Tersangka SPM diketahui sebagai karyawan salah satu toko alat kesehatan di Jakarta. <br /> <br />Tersangka SPM menyebut ia dan komplotannya mengejar keuntungan dengan mendistribusikan alat tes antigen ini tanpa izin edar dari Kementerian Kesehatan. <br /> <br />Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga 2 miliar rupiah. <br /> <br />Ancaman itu sesuai pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diubah pada pasal 60 angka 10 undang-undang cipta kerja dan pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsuman. <br /> <br />Pemprov Jawa Tengah meminta kepolisian mengusut tuntas kasus peredaran alat tes antigen ilegal ini. <br /> <br />Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta yang terlibat dihukum berat jika terbukti menyalahi aturan. <br /> <br />Polisi kini masih mengejar pihak lain yang diduga otak distribusi alat tes antigen ilegal ini. <br /> <br />Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Jawa Tengah menyebut kemungkinan adanya tersangka lain yang diduga sebagai pemasok seluruh peralatan ini. <br /> <br />Bagaimana awalnya praktik jual beli alat tes antigen ini terbongkar dan bagaimana pengawasan Kementerian Kesehatan? <br /> <br />Simak pembahasannya bersama Direktur Kriminal Khusus Direkrimsus Polda Jateng, Kombes Johanson R. Simamora, dan Plt Dirjen Kefarmasian & Alkes Kemenkes, Ade Arianti Anaya. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon