JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam melaksanakan dan memaksimalkan PPKM dan peraturan lain dalam pengandalian kasus covid-19, pengawasan di tingkat RT/RW juga diperlukan. <br /> <br />Kabid Komuniksi Publik Satgas Covid-19 Hery Trianto menyebut, ada 28 ribu posko desa yang dibentuk untuk memantau pengendalian covid di masing-masing RT dan RW. <br /> <br />Posko-posko tersebut juga memiliki ruang karatina mandiri bagi pendatang. <br /> <br />Sementara itu, Analsi Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mengatakan, posko harus diisi oleh SDM seperti tokoh masyarakat dan keterlibatan warga. <br /> <br />Para warga terutama anak muda dapat mengecek siapa saja warga yang datang dari luar untuk mengurangi dan meminimalisir terjadinya penularan covid-19. <br /> <br />Pemerintah daerah diharapkan segera membentuk posko penanganan covid-19 di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan. <br /> <br />Sebagaimana instruksi Presiden, dibutuhkan penanganan pandemi covid-19 melalui pendekatan level mikro yang meliputi RT, RW, desa, kampung, banjar, dan atau nagari. <br /> <br />Pendekatan level mikro ini melibatkan peran berbagai elemen, mulai dari TNI, Polri, pemuka agama, tokoh adat, hingga tokoh masyarakat. <br /> <br /> <br />