Surprise Me!

6 Jenis Tunjangan PNS yang Diperoleh Selain Gaji Pokok, Hmmm.. Menggiurkan

2021-05-09 1 Dailymotion

KOMPAS.TV - Menjadi seorang PNS atau sekarang lebih sering disebut sebagai ASN, masih menjadi idaman banyak orang. <br /> <br />Dengan menjadi PNS, akan mendapatkan jaminan saat pensiun, pendapatan tiap bulan yang stabil hingga resiko kecil dari pemecatan atau PHK. <br /> <br />Daya tarik lain dari PNS adalah gaji PNS per bulan merupakan pendapatan yang paling stabil dibandingkan pekerjaan lain, karena mereka dijamin oleh negara. <br /> <br />Dengan catatan, negara tidak mengalami kebangkrutan. <br /> <br />Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang juga bisa diperoleh diluar gaji pokok <br /> <br />1. TUNJANGAN KINERJA <br /> <br />Tunjangan kinerja sering disebut sebagai tukin, merupakan tunjangan paling besar yang diterima oleh PNS. <br /> <br />Angka besaran tunjangan ini ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. <br /> <br />2. TUNJANGAN SUAMI/ISTRI <br /> <br />Tunjangan ini besarannya adalah 5% dari gaji pokok. <br /> <br />Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi <br /> <br />3. TUNJANGAN ANAK <br /> <br />Tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak. <br /> <br />Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri. <br /> <br />4. TUNJANGAN MAKAN <br /> <br />Besaran Tunjangan Makan PNS adalah sebagai berikut: <br /> <br />Golongan 1 dan 2 = Rp 35.000/hari <br /> <br />Golongan 3 = RP 37.000/hari <br /> <br />Golongan 4 = RP 41.000/hari <br /> <br />5. TUNJANGAN JABATAN <br /> <br />Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon. <br /> <br />6. TUNJANGAN PERJALANAN DINAS <br /> <br />Setiap melakukan perjalanan dinas, PNS akan mendapatkan uang saku dengan komponen berupa uang harian. <br /> <br /> <br /> <br />Video Editor: Faqih F <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon