ACEH, KOMPAS.TV - Polda Aceh menangkap provokator kepada warga untuk mudik. <br /> <br />Penangkapan dilakukan seusai videonya viral di media sosial. <br /> <br />Wahidin, ditangkap di Desa Lampaya, Aceh Besar, ia ditangkap karena diduga memprovokasi masyarakat untuk tetap mudik, dan menerobos titik penyekatan. <br /> <br />Video yang dibuatnya diduga bermuatan ujaran kebencian terhadap aturan pemerintah. <br /> <br />Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh. Pelaku diancam dengan Undang-Undang ITE. <br /> <br />
