JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan, syarat pelaksanaan agar salat Idul Fitri hanya dilaksanakan harus di wilayah zona hijau dan kuning, dengan penerapan protokol kesehatan ketat. <br /> <br />Hal ini disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, usai meresmikan pesantren mandiri beberapa waktu lalu, di Kementerian Agama, Jakarta Pusat. <br /> <br />Menurut rencana, Pemprov DKI Jakarta akan menggelar salat Idul Fitri di lapangan terbuka. <br /> <br />Meski demikian, Menteri Agama mengimbau, agar pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing, agar tidak terjadi kerumunan yang dapat menimbulkan penyebaran covid-19. <br /> <br />
