JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1442 Hijriah, jatuh pada hari Kamis 13 Mei 2021. <br /> <br />Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021). <br /> <br />Penetapan awal bulan Syawal tersebut dilakukan berdasarkan metode hisab dengan cara perhitungan dan metode rukyat dengan cara melihat langsung keberadaan hilal. <br /> <br />Sidang Isbat dilaksanakan Kemenag bersama Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), perwakilan Ormas Islam dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). <br /> <br />Menag menjelaskan, Sidang Isbat adalah wujud pelaksanaan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004, yang digelar bersama MUI dan ormas Islam di seluruh Indonesia. <br /> <br />"Untuk diketahui seluruh umat Islam di Indonesia khususnya dan masyarakat secara umum bahwa Sidang Isbat adalah wujud dari pelaksanaan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa penetapan 1 Ramadan, 1 Syawal, dan 1 Dzulhijah dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan MUI dan Ormas-ormas Islam yang lain," ucap Yaqut. <br /> <br />Video Editor: Mukhammad Rengga <br /> <br />
