JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana John Refra alias John Kei, dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. <br /> <br />John Kei dianggap sebagai aktor utama, di balik pembunuhan anak buah Nus Kei pada bulan Juni tahun 2020 lalu. <br /> <br />Dalam sidang pembacaan tuntutan, John Kei dan enam terdakwa lainnya mengikuti persidangan secara virtual dan hanya kuasa hukum terdakwa yang hadir di ruang persidangan. <br /> <br />Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain pernah dihukum, masih dalam masa pembebasan bersyarat, dan tidak mengakui perbuatannya. <br /> <br />Selain John Kei, enam terdakwa lain juga dituntut 16 hingga 18 tahun penjara. <br /> <br />Pengacara John Kei menyesalkan tuntutan Jaksa yang dinilai terlalu berat. <br /> <br />
