Surprise Me!

Catatan Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan di Lingkup Kepala Daerah

2021-05-12 4 Dailymotion

KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap tangan kepala daerah yang melakukan aksi korupsi terkait dengan kasus jual beli jabatan. <br /> <br />Tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan yang melibatkan kepala daerah ini bukan pertama kalinya terjadi. <br /> <br />Berikut catatan kasus korupsi terkait jual beli jabatan di lingkup kepala daerah: <br /> <br />1. Sri Hartini (Bupati Klaten) <br /> <br />Terlibat kasus jual beli jabatan kepala sekolah SMP dan SMA, mutasi, serta promosi PNS di Setda hingga kepala dinas di lingkungan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. <br /> <br />Total nilai uang suap yang diterima mencapai 12,887 miliar rupiah. Ia divonis 11 tahun penjara pada 20 September 2017 oleh Pengadilan Tipikor Semarang. <br /> <br />2. Taufiqurrahman (Bupati Nganjuk) <br /> <br />Terlibat kasus jual beli jabatan kepala SD, SMP, dan SMA di Kabupaten Nganjuk. Total nilai uang suap yang diterima mencapai 298 juta rupiah. <br /> <br />Pada tahun 2017, ia dinyatakan bersalah dan divonis 7 tahun penjara. <br /> <br />3. Nyono Suharli Wihandoko (Bupati Jombang) <br /> <br />Terjerat kasus jual beli jabatan Kepala Dinas Kesehatan di lingkungan Kabupaten Jombang. Total nilai suap yang diterima mencapai 275 juta rupiah. <br /> <br />Nyono divonis 3,5 tahun oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya pada 4 September 2018. <br /> <br />4. Sunjaya Purwadisastra (Bupati Cirebon) <br /> <br />Terlibat kasus jual beli jabatan lurah, camat, dan kepala dinas di lingkungan Kabupaten Cirebon. <br /> <br />Total nilai suapnya mencapai Rp100 juta untuk kepala dinas dan puluhan juta untuk lurah. <br /> <br />Ia dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara. <br /> <br />5. Novi Rahman Hidayat (Bupati Nganjuk) <br /> <br />KPK menetapkan Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan praktik jual beli jabatan, Senin (10/5/2021). <br /> <br />Selain Novi, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. <br /> <br />Mereka, yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), dan Camat Berbek Haryanto (HY). <br /> <br />Kemudian Camat Loceret Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.(*) <br /> <br />Grafis: Agus Eko <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon