JAKARTA, KOMPAS.TV - Sudah punya aset kripto atau berencana beli? <br /> <br />Siap-siap, Direktorat Jenderal Pajak mulai mengincar investasi jenis ini. <br /> <br />Kementerian Keuangan sedang mengkaji penerapan transaksi kripto. <br /> <br />Pungutan yang berpotensi dikenakan pada transaksi aset kripto adalah pajak pertambahan nilai atau PPN. <br /> <br />Ini-pun jika masuk kategori barang dan jasa. <br /> <br />Kripto juga bsia dikenakan pajak penghasilan atau PPH jika dilihat dari sisi investasi. <br /> <br />Sebab aset jenis ini diperdagangkan seperti saham. <br /> <br />Gambaran singkatnya, jika investasi awal kripto adalah 1 juta, kemudian berbuah menjadi 3 juta, maka yang dikenakan pajak adalah selisih 2 juta. <br /> <br />Tetapi sampai saat ini belum ada detail bagaimana penerapan pungutan pajak ini. <br /> <br />Pelaku pasar kripto-pun mengaku siap jika sewaktu-waktu transaksinya dikenakan pajak. <br /> <br />Pungutan jenis ini dari pemerintah berpotensi menyehatkan ekosistem aset kripto, terutama kontribusi pada negara. <br /> <br />Tetapi penerapan pajak diharapkan lebih berhati-hati agar tidak mengganjal perkembangan industri. <br /> <br />
