KOMPAS.TV - Terpidana bom Bali, Umar Patek alias Hisyam Bin Ali-Zein mendapat remisi Lebaran 2021 selama 1 bulan 15 hari. <br /> <br />Umar mendapat remisi bersama 1.371 narapaidana lain di lapas Klas I Surabaya. <br /> <br />Remisi diberikan secara simbolis oleh Kalapas Klas I Surabaya Gun Gun Gunawan. <br /> <br />Dengan demikian sejak mendekam di lapas ini, Umar Patek sudah mendapat remisi sebanyak 15 bulan 15 hari. <br /> <br />Umar berjanji akan membantu pemerintah untuk menumpas terorisme dan pemahaman radikal khususnya di kalangan anak muda. <br /> <br />Remisi atau pemotongan masa tahanan di Hari Raya Idulfitri 2021 ini juga diberikan kepada 409 narapidana di rumah tahanan Salemba, Jakarta. <br /> <br />Delapan warga binaan mendapatkan remisi khusus atau langsung bebas. Para napi yang mendapat remisi ini lolos dalam seleksi. <br /> <br />Di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di Rutan Klas Satu A Salemba, Jakarta Pusat. <br /> <br />Di Hari Raya Idulfitri seluruh keluarga tahanan yang berkunjung wajib membawa bukti hasil tes negatif covid-19. <br /> <br />Satu keluarga yang berkunjung dibatasi 5 orang. <br /> <br />Dan jam besuk diatur menjadi 2 bagian, yakni pukul 09:00 hingga 12:00, serta pukul 13:00 siang hingga 16:00. <br /> <br />Ada 19 orang tahanan gedung merah putih KPK, salah satunya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. <br /> <br />