- Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, meminta kepada para kepala daerah untuk meningkatkan pemeriksaan dokumen para pelaku perjalanan atau orang yang melakukan mudik, selama periode larangan mudik berlangsung. <br /> <br />Terutama perjalanan dari arah pulau Sumatera menuju ke pulau Jawa. <br /> <br />Menurut Wiku, nantinya akan ada pemeriksaan tambahan, yaitu rapid test antigen di Pelabuhan Bakauheni. <br /> <br />Yang akan menangani secara langsung adalah satgas khusus melalui pimpinan dari Polda Lampung. <br /> <br />Hal ini perlu dilakukan, guna memastikan bahwa warga yang menyeberang dari pulau Sumatera ke pulau Jawa, bebas Covid-19. <br /> <br />Satgas juga memberi penjelasan terkait masa berlaku surat bebas covid melalui rapid test antigen dan masa berlakunya. <br /> <br />Hingga tanggal 17 Mei 2021, surat tersebut berlaku selama 3x24 jam. <br /> <br />Sementara untuk tanggal 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021, surat hanya berlaku selama 1x24 jam. <br /> <br />Tidak hanya itu saja, Satgas juga berhak untuk melarang warga memasuki daerah tujuan dan meminta untuk putar balik ke daeras asal mudik, jika warga tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan. <br /> <br /> <br /> <br />Editor: Vila R <br /> <br />
