Surprise Me!

Tersangka Ledakan Petasan di Kudus, Terancam Hukuman Mati

2021-05-14 558 Dailymotion

KUDUS, KOMPAS.TV Meraup untung menjual petasan selama bulan ramadan malah berujung buntung. <br /> <br />Tersangka Abdul Mutholib ditangkap polisi karena menjual bahan-bahan untuk membuat petasan. <br /> <br />Tersangka diketahui berpengalaman meracik petasan karena dulunya bekerja di tambang daerah Sukolilo. <br /> <br />Bahkan selama dua tahun terakhir berjualan bahan peledak. <br /> <br />"Sudah dua tahun belakangan ini berjualan bahan peledak. Tapi puasa saja. Kemarin 6 kilogram. Satu kilo Rp 150 ribu. Ke daerah sana sendiri," ujar AM saat konferensi pers. <br /> <br />Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma mengatakan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan tersangka berprofesi sebagai petani. <br /> <br />"tersangka diamankan di kediamannya di Desa Baleadi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Kamis (13/5/2021). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya alat meracik petasan dan kertas."ujar Kapolres. <br /> <br />AM terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. <br /> <br />Sebelumnya ledakan petasan memakan korban di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengakibatkan seorang pemuda tewas dan tiga orang lainnya dirawat di rumah sakit. <br /> <br />Korban membeli bahan-bahan tersebut kepada AM. <br /> <br />Video Editor: Lisa <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon