KEDIRI, KOMPAS.TV - Camat di Kabupaten Kediri, Jawa timur diduga meminta jatah THR ke desa-desa. <br /> <br />Atas kasus ini camat itu dicopot dari jabatannya dan disanksi penurunan jabatan. <br /> <br />Sidak pungutan liar untuk keperluan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri dilakukan Bupati Kediri. <br /> <br />Bupati Kediri mendapati aktivitas pungutan liar untuk keperluan THR yang dilakukan oleh Camat Purwoasri. <br /> <br />Sidak dilakukan setelah bupati mendapat laporan pungutan liar THR tidak hanya oleh Camat Purwoasri tapi juga salah satu stafnya. <br /> <br />Bupati Kediri mendapatkan bukti uang Rp 15 juta yang diduga disetor dari 15 desa. <br /> <br />Satu desa diminta menyetor sebesar Rp 1 juta. <br /> <br />Dari penyelidikan sementara, diketahui uang yang disetor merupakan dana pendapatan asli desa. <br /> <br />Sehingga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan desa dan aktivitas pelayanan masyarakat. <br /> <br />Bupati Kediri langsung meminta agar uang yang dipungut itu dikembalikan kepada setiap desa, sementara Camat Purwoasri dicopot dari jabatannya. <br /> <br />Staf kecamatan yang ikut terlibat diturunkan dari posisi jabatan semula. <br /> <br />
