Surprise Me!

Camat di Kediri Tertangkap Basah Minta THR, Acuhkan Peringatan Bupati hingga Ada Uang Rp15 Juta

2021-05-15 1 Dailymotion

TRIBUN-VIDEO.COM - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menangkap basah camat Purwoasri berinisial M yang melakukan pungutan liar.<br /><br />Pungutan liar tersebut berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan jumlah yang sudah terkumpul mencapai Rp15 juta.<br /><br />Dhito langsung melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut.<br /><br />Ia mengatakan, sebelumnya sudah memberikan peringatan.<br /><br />Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (15/5/2021) di Pendopo Panjalu Djayati.<br /><br />Dhito mengatakan, mendengar kabar itu pada (4/5/2021) dan langsung menelepon yang bersangkutan serta meminta memberhentikan penarikan THR tersebut.<br /><br />Bila sudah terlanjur, Dhito meminta uang itu dikembalikan.<br /><br />Namun M tak menghiraukan teguran tersebut.<br /><br />"Setelah saya dengar pada tanggal 4 Mei 2021, setelah buka puasa. Lalu saya telfon camat yang bersangkutan untuk menghentikan penarikan THR. Jika sudah terlanjur menarik, maka saya minta untuk dikembalikan," ujarnya.<br /><br />M terus melakukan penarikan uang ke desa-desa yang ada di Kecamatan Purwoasri.<br /><br />Kemudian keesokannya, Dhito datang langsung dan menemukan uang sebanyak Rp15 juta.<br /><br />"Kemudian besoknya saya temukan ada pengumpulan sejumlah uang total 15 juta rupiah," imbuhnya.<br /><br />Permintaan THR itu berawal dari M yang mengadakan rapat dengan para kepala desa se-Kabupaten Kediri pada (27/4/2021).<br /><br />Setelahnya Kasi Pemberdayaan Masyarakat menyampaikan permintaan camat ke para kepala desa melalui grup Whatsapp.<br /><br />Setelahnya, salah satu perangkat Desa di Kecamatan Purwoasri mengajak bicara Kasi PMD Kecamatan untuk membahas mengenai nominal THR.<br /><br />Akhirnya disepakati nominalnya sebesar Rp1 juta.<br /><br />Masyarakat yang tak setuju kemudian melaporkannya dan langsung ditindak lanjuti oleh Dhito.<br /><br />Dikutip dari TribunJatim.com, Sabtu (15/5/2021), M langsung diberi sanksi tegas oleh Dhito berupa pemindahan dan penurunan jabatan.<br /><br />Setelah kasus ini, Dhito mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Kediri untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun.<br /><br />(Tribun-Video.com/TribunJatim.com)<br /><br />Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kronologi Camat Minta THR Rp 15 Juta ke Desa Se-Kecamatan Purwoasri, Peringatan Bupati Diabaikan, https://jatim.tribunnews.com/2021/05/15/kronologi-camat-minta-thr-rp-15-juta-ke-desa-se-kecamatan-purwoasriperingatan-bupati-diabaikan?page=all.<br />Penulis: Farid Mukarrom<br />Editor: Hefty Suud<br /><br /><br />https://youtu.be/e5rMn0QxhQU<br />Area lampiran<br />Pratinjau video YouTube undefined

Buy Now on CodeCanyon