KEDIRI, KOMPAS.TV - Camat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, diduga meminta jatah THR ke desa-desa. <br /> <br />Atas kasus ini, camat itu dicopot dari jabatannya dan diberi sanksi berupa penurunan jabatan. <br /> <br />Sidak pungutan liar untuk keperluan tunjangan hari raya idulfitri dilakukan Bupati Kediri. <br /> <br />Bupati Kediri mendapati aktivitas pungutan liar untuk keperluan THR yang dilakukan oleh Camat Purwoasri. <br /> <br />Sidak dilakukan setelah bupati mendapat laporan pungutan liar THR tidak hanya oleh Camat Purwoasri tapi juga salah satu stafnya. <br /> <br />Bupati Kediri mendapatkan bukti uang 15 juta rupiah yang diduga disetor dari 15 desa. Satu desa diminta menyetor sebesar satu juta rupiah. <br /> <br />Dari penyelidikan sementara, diketahui uang yang disetor merupakan dana pendapatan asli desa. <br /> <br />Sehingga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan desa dan aktivitas pelayanan masyarakat. <br /> <br />Bupati Kediri langsung meminta agar uang yang dipungut itu dikembalikan kepada setiap desa. <br /> <br />Sementara Camat Purwoasri dicopot dari jabatannya. <br /> <br />Staf kecamatan yang ikut terlibat diturunkan dari posisi jabatan semula. <br /> <br />
