Surprise Me!

Detik-Detik Jaksa Tuntut Rizieq 10 Bulan Penjara dan Denda 50 Juta Rupiah

2021-05-17 224 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa barat, Rizieq Shihab dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah. <br /> <br />Tuntutan ini disampaikan saat sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara," ungkap Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (17/5). <br /> <br />Dalam kasus Petamburan, Rizieq didakwa melakukan penghasutan kepada pengikutnya untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya. <br /> <br />Acara tersebut menyebabkan kerumunan di tengah upaya pemerintah menegakkan protokol kesehatan dengan PSBB. <br /> <br />Diperkirakan sekitara 10 ribu orang turut menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya. <br /> <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon