Surprise Me!

Akui Dirinya Salah, Penumpang Mobil yang Memaki Polisi Minta Maaf

2021-05-17 427 Dailymotion

KOMPAS.TV - Penumpang mobil yang viral karena memaki polisi di pos Kota Cilegon, Banten, hari ini (17/05/2021) mendatangi Mapolres Cilegon untuk meminta maaf kepada polisi. <br /> <br />Kedua penumpang mobil sedan yang merupakan pasangan suami istri ini mengaku menyesal telah melawan petugas saat diminta putar balik di salah satu pos penyekatan Kota Cilegon. <br /> <br />Gustuti Rohmawati dan Hasan Bahrudin juga mengaku malu atas perbuatannya. <br /> <br />Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan peristiwa ini akan diselesaikan di luar persidangan. <br /> <br />Pemudik di Sukabumi yang juga marah dan mencaci polisi akhirnya meminta maaf. <br /> <br />Kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak ini mendatangi Polres Sukabumi dan meminta maaf secara tertulis kepada institusi kepolisian Minggu (16/05/2021) sore. <br /> <br />Keduanya mengaku emosi dan berjanji tidak akan melakukan hal yang serupa. <br /> <br />Inilah video Raminto dan anaknya Hesti saat mencaci maki polisi lalu lintas Polres Sukabumi pada Sabtu (15/05/2021) lalu. <br /> <br />Kendaraan mereka dipaksa memutar balik saat berada di pos penyekatan saat akan masuk ke wilayah Sukabumi. <br /> <br />Kapolres Sukabumi menyatakan, perbuatan pelaku sudah termasuk dalam pelanggaran hukum tetapi polisi memaafkan pelaku. <br /> <br />Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Azas Tigor Nainggolan menilai masyarakat yang melawan petugas di lokasi penyekatan mudik bisa dikenakan sanksi pidana. <br /> <br />Menurutnya sesuai Pasal 212 KUHP disebutkan bahwa, siapapun yang melawan petugas yang sedang menjalankan tugasnya bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun. <br /> <br />Karena itu Azas Tigor Nainggolan berharap, masyarakat dapat berhati-hati dan lebih patuh terhadap peraturan yang ada. <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon