Surprise Me!

4 Poin yang Beratkan Tuntutan Rizieq Shihab Pada Kasus Kerumunan Megamendung

2021-05-17 973 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/05/2021). <br /> <br />Rizieq diyakini melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. <br /> <br />Khususnya saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. <br /> <br />Jaksa turut menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi Rizieq. <br /> <br />"Hal-hal yang memperberatkan. Pertama, terdakwa pernah dihukum 2 kali, dalam perkara 160 KUHP pada 2003 dan perkara 170 KUHP pada tahun 2008."kata jaksa dalam persidangan. <br /> <br />"Kedua, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam percepatan pencegahan COVID-19, bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat."ungkap jaksa. <br /> <br />"Ketiga, perbuatan terdakwa mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta mengakibatkan keresahan masyarakat."jelas jaksa. <br /> <br />"Keempat, terdakwa tidak menjaga sopan santun dan berbeli-belit dalam memberi keterangan di persidangan."kata jaksa. <br /> <br />Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang. <br /> <br />Video Editor: Agung <br /> <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon