KOMPAS.TV - Rizieq Shihab sore hari ini (17/05/2021) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan, Rizieq dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rizieq Shihab pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. <br /> <br />Pembacaan tuntutan ini terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung dan Petamburan. <br /> <br />"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19 bahkan memperburuk kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa penuntut Syahnan Tanjung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021). <br /> <br />Hal- hal yang memberatkan Rizieq, salah satunya adalah Rizieq Shihab pernah dihukum 2 kali pada tahun 2003 dan 2008. <br /> <br />Perbuatan Rizieq juga dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan dan pencegahan pandemi covid-19. <br /> <br />
