JAKARTA, KOMPAS.TV - Selain dituntut bui 10 bulan penjara atas kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara. <br /> <br />Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan. <br /> <br />"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021). <br /> <br />Atas tuntutan jaksa tersebut Rizieq dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19. <br /> <br />Yang mengatasnamakan kerumunan di petamburan, terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya. <br /> <br />Rizieq diduga melanggar pasal berlapis di antaranya pasal tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal tentang Wabah Penyakit Menular, dan pasal tentang Organisasi Kemasyarakatan. <br /> <br />Video Editor: Noval <br /> <br /> <br />
