LUMAJANG, KOMPAS.TV - Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Lumajang Jawa Timur mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang kebijakan menutup semua tempat wisata pada Minggu (16/05/2021). <br /> <br />Sejumlah petugas gabungan, mulai dari anggota Kepolisian, TNI dan Satpol PP, ditempatkan di seluruh pintu masuk tempat wisata agar tidak ada pengunjung yang nekat datang ke tempat wisata. <br /> <br />Pemerintah juga memasang papan himbauan penutupan di setiap pintu masuk tempat wisata, mulai dari pantai, air terjung, gunung, perkebunan hingga tempat pemandian yang ada di seluruh Kabupaten Lumajang. <br /> <br />Kebijakan penutupan itu diambil pemerintah daerah setempat, karena takut banyaknya kerumunan di lokasi wisata pasca lebaran. <br /> <br />Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengatakan kebijakan itu diambil karena pemerintah daerah tidak mau kecolongan dan tidak mau ambil resiko momentum lebaran memicu ledakan kasus baru Covid-19. <br /> <br />Wakapolres Lumajang, Kompol Kristian Beorbel Martino mengaku siap mengawal kebijakan pemerintah yang tertuang dalam surat edaran. Jika ada pengunjung yang nekat masuk ke tempat wisata, akan diberi sanksi tegas. <br /> <br />Penutupan tempat wisata dilakukan hingga tanggal 23 Mei 2021 atau 7 hari setelah hari raya kupatan. <br /> <br />Kabupaten Lumajang sendiri saat ini masuk zona kuning atau resiko rendah penyebaran virus corona dengan 3039 kasus Covid-19 per 18 Mei 2021. <br /> <br /> <br /> <br />#TempatWisata #WisataTutup #Covid-19 #PemkabLumajang #Polisi <br /> <br /> <br /> <br />