TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan vonis hukuman yang lebih berat kepada mantan petinggu FPI Rizieq Shihab, Senin (17/5/2021).<br /><br />JPU menuntut Rizieq dihukum 2 tahun penjara dipotong masa tahanan terkait kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.<br /><br />Rizieq dituntut hukuman penjara lebih lama karena memiliki status mantan narapidana.<br /><br />Hal tersebut diungkapkan JPU dalam sidang kasus kerumumnan yang melanggar protokol kesehatan Petamburan.<br /><br />Rizieq Shihab dituntut JPU dengan hukuman 2 tahun penjara dipotong masa tahanan.<br /><br />Sementara 5 terdakwa lainnya dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan.<br /><br />Kelima terdawa tersebut yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. <br /><br />Rizieq dijatuhi tuntutan hukuman yang berat lantaran memiliki status sebgaai narapidana.<br /><br />Terdakwa Rizieq pernah dipenjara pada tahun 2003 dan 2008.<br /><br />Di Pengadilan Jakarta Timur, terdakwa Rizieq pernah terjerat pasal 160 KUHP dan 170 KUHP.<br /><br />Kasus 160 KUHP yang dimaksud adalah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Rizieq menghasut warga untuk melakukan perusakan sejumlah tempat hiburan pada tahun 2002. <br /><br />Pada kasus tersebut Rizieq divonis tujuh bulan penjara.<br /><br />Sementara kasus 170 KUHP yang dimaksud adalah kerusuhan di Monas, Jakarta Pusat yang membuat Rizieq menerima vonis hukuman 1,5 tahun penjara. <br /><br />Rizieq dinyatakan bersalah menganjurkan kekerasan terhadap orang atau barang, serta menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan.