MALANG-KOMPAS.TV-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat teliti dan jeli dalam berhutang di platform pinjaman online. <br /> <br />Imbauan ini disampaikan pasca kasus seorang guru TK di Kota Malang yang terjerat hutang di pinjol, dan berbunga hingga puluhan juta rupiah. <br /> <br />Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri menyampaikan bahwa guru TK tersebut telah mengadu ke Satgas Waspada Investasi pusat. <br /> <br />"Yang bersangkutan melalui pengacaranya sudah melalui pengacaranya mengadu ke Satgas Waspada Investasi pusat, penanganan sudah dilakukan" kata Sugiarto, saat ditemui di kantor OJK Malang, Selasa (18/05/2021). <br /> <br />OJK sendiri mencatat bahwa ada 3.193 pinjol ilegal, dalam kurun awal 2018 sampai April 2021. <br /> <br />Namun pinjol legal yang tercatat di OJK hanya 146. Diluar itu, maka pinjol yang ada masuk kategori ilegal. <br /> <br />Sugiarto menambahkan jika ada nasabah terlanjur terjerat dan mendapat teror dari debt collector, maka nasabah jangan segan melapor ke polisi. <br /> <br />"Apabila terlanjur dan adanya ancaman, teror, maka masyarakat dapat menghubungi polisi, karena sudah masuk ranah hukum" tutupnya. <br /> <br />#pinjamanonline #ojkmalang <br /> <br />
