KOMPAS.TV - Gara-gara tanah warisan, seorang anak kandung menggungat ibunya sendiri ke Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah. <br /> <br />Sengketa terjadi lantaran sang anak tidak diajak bermusyawarah ketika ibunya menjual tanah milik almarhum ayahnya seluas 1.300 meter. <br /> <br />Menurut Senah, putranya meminta jatah 200 meter sebelum dijual. <br /> <br />Uang hasil penjualan tanah digunakan perempuan berusia 70 tahun ini untuk membayar sawah yang digadaikan saat membiayai pengobatan suami Senah. <br /> <br />Setelah dibagi rata kepada 6 anaknya termasuk Jusriadi, sisanya ia simpan untuk biaya hidup dan rencana haji kelak. <br /> <br />Melalui kuasa hukumnya, Jusriadi menggugat ibu kandungnya. <br /> <br />Ia menuntut ibunya untuk membagikan sisa uang penjualan tanah sebesar 190 juta rupiah, karena dianggap memiliki hak sebagai ahli waris tanah. <br /> <br />Kasus anak gugat ibu kandung saat ini masih dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah. <br /> <br />
