BEKASI, KOMPAS.TV - Polres Bekasi Kota menetapkan anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial A-T sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak. <br /> <br />Polisi masih mengejar tersangka yang melarikan diri. <br /> <br />Sejak pertama kali kasus pencabulan ini dilaporkan, Polres Metro Bekasi Kota telah 2 kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka. <br /> <br />Namun tersangka mangkir dan malah melarikan diri. <br /> <br />Penetapan tersangka terhadap pelaku dilakukan polisi setelah dari hasil penyelidikan terindikasi melakukan pencabulan. <br /> <br />Polisi bahkan masih mengembangkan kasus ini apakah kasus ini mengarah ke kasus perdagangan anak atau tidak. <br /> <br />Kasus ini juga mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). <br /> <br />Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi meminta kepolisian bertindak tegas terhadap kasus dugaan pemerkosaan dan penjualan remaja yang dilakukan AT. <br /> <br />Sementara, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa. <br /> <br />Menurut Aris pelaku dapat terancam hukuman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. <br /> <br />