MALANG, KOMPAS.TV - Kasus guru TK di Malang, Jawa Timur yang terjerat utang pinjaman online sampai ke telinga Wali Kota Malang. <br /> <br />Wali Kota Malang akhirnya turun tangan melunasi utang yang mencapai Rp 40 juta itu. <br /> <br />Wali Kota Malang Sutiaji akhirnya bertemu dengan 'S', guru TK yang terlilit utang puluhan juta rupiah di 24 platform pinjaman online legal ataupun ilegal hingga dipecat oleh sekolah. <br /> <br />Dalam pertemuan pada Rabu siang itu, Sutiaji menjanjikan pemerintah Kota Malang melalui Baznas akan melunasi utang "S". <br /> <br />Selain itu, Sutiaji juga menjanjikan "S" segera diberi pekerjaan pengganti di dunia pendidikan. <br /> <br />Guru TK di Malang Jawa Timur berinisial "S" ini tak menyangka niatnya mengajukan pinjaman online untuk melanjutkan studi justru berujung pahit. <br /> <br />Awalnya, "S" meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta di 4 sampai 5 aplikasi pinjol pada tahun 2020 untuk membayar biaya kuliah S1 guna memenuhi syarat tetap menjadi guru TK di Malang. <br /> <br />Namun, tingginya biaya potongan serta bunga yang ditetapkan pinjol, membuat "S" terpaksa gali lobang tutup lobang meminjam ke 24 aplikasi pinjol ilegal, sehingga utangnya membengkak hingga Rp 40 juta. <br /> <br />Lantaran tak sanggup melunasi utang, "S" pun diteror debt collector, hingga akhirnya dipecat sebagai guru TK. <br /> <br />"S" berpesan kepada masyarakat, agar tidak sekalipun coba-coba berhutang melalui pinjaman online. <br /> <br />Kasus yang menjerat "S" menjadi sorotan otoritas jasa keuangan. <br /> <br />OJK mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam berhutang di platform pinjaman online atau pinjol. <br /> <br />Menurut OJK, pinjaman online legal sesuai aturan hanya menerapkan pengembalian maksimum 100% dengan rincian pinjaman pokok ditambah bunga. <br /> <br />Satgas waspada investasi menyebut sudah menutup 3.193 pinjol ilegal sejak tahun 2018 sampai April 2021. <br /> <br />Sementara jumlah pinjol legal yang tercatat di OJK hanya ada 146 pinjol. <br /> <br />