JAKARTA, KOMPAS.TV - Pasca Presiden meminta KPK berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepegawaian Negara, giliran pegawai KPK melaporkan pimpinannya, ke Ombudsman. <br /> <br />Pimpinan KPK diduga melakukan mal-administrasi, pada proses tes wawasan kebangsaan. <br /> <br />Terkait laporan ini, Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhamad Najih mengatakan akan mendalami terlebih dahulu, sesuai prosedur, dan kewenangan. <br /> <br />Ombudsman memiliki kewenangan, untuk memeriksa siapa pun yang dilaporkan. <br /> <br />Pelaporan ini, buntut dari 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak lulus, atau tak memenuhi syarat, dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. <br /> <br />Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta, hasil Tes Wawasan Kebangsaan tidak digunakan sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK, yang masuk dalam kategori tak memenuhi syarat. <br /> <br />Soal hasil Tes Wawasan Kebangsaan ini, pimpinan KPK, tidak satu suara. <br /> <br />Kepada kompas.com, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, akan menggunakan hasil TWK, sebagai perbaikan KPK. <br /> <br />Sementara Ketua KPK, Firli Bahuri, sudah menonaktifkan 75 pegawai, lewat surat keputusan Ketua KPK. <br /> <br />Kini publik berharap ada penyelesaian yang tepat, agar institusi KPK tetap memegang amanah dalam upaya pemberantasan korupsi. <br /> <br />