JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari ini (20/05) sidang lanjutan kasus kerumunan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali digelar. <br /> <br />Sidang kali ini dengan agenda nota pembelaan oleh terdakwa Rizieq Shihab. <br /> <br />Selain terdakwa Rizieq Shihab, pembacaan pleidoi atau nota pembelaan juga dilakukan 5 terdakwa lain kasus kerumunan Petamburan, di antaranya Haris Ubaidilah, Ahmad Sobri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. <br /> <br />Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah membacakan tuntutan penjara untuk terdakwa Rizieq Shihab yakni, kasus kerumunan Petamburan dengan 2 tahun penjara, sementara kasus kerumunan Megamendung dengan 10 bulan penjara. <br /> <br />JPU juga meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak menjadi anggota atau pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun. <br /> <br />
