LAMPUNG, KOMPAS.TV - Meski peniadaan mudik telah berakhir, masyarakat yang melakukan perjalanan menuju pulau jawa tetap harus melalui sejumlah pemeriksaan. <br /> <br />Salah satunya di titik penyekatan pemudik di jalan sepanjang jalur dua Korpri yang menjadi akses utama menuju gerbang tol Kota Baru, setiap kendaraan yang melintas akan diperiksa oleh petugas. <br /> <br />Pemeriksaan yang dilakukan di antaranya mengecek kepemilikan dokumen izin perjalanan dan surat bebas Covid-19. <br /> <br />Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut penyekatan di sejumlah posko semakin diperketat lantaran meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Sumatera. <br /> <br />Pengetatan pemeriksaan bagi seluruh kendaraan yang hendak ke Pulau Jawa maupun sebaliknya dilakukan, untuk memastikan masyarakat dalam keadaan sehat dan bebas Covid-19 saat melakukan perjalanan sebagai upaya menekan angka penularan. <br /> <br />Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar daerah agar melengkapi diri dengan surat izin perjalanan dan surat bebas Covid-19. <br /> <br />#ArusBalik2021 #PenyekatanArusBalik #PascaLebaran <br /> <br />
