Blitar, KompasTV Jawa Timur - Satreskrim Polres Blitar kota, membongkar praktik pengobatan ilegal yang telah beroperasi selama 5 tahun. Dalam penangkapan tersebut Polisi menangkap seorang dokter palsu serta puluhan bungkus obat keras hasil racikannya. <br /> <br />Shodiq, warga Sananwetan kota Blitar ini, terpaksa diringkus Satreskrim Polres Blitar kota. Pria 46 tahun ini, ditangkap Polisi setelah kedapatan menjalankan praktik pengobatan medis tanpa izin. <br /> <br />Terbongkarnya praktik dokter gadungan tersebut, berawal dari laporan masyarakat, yang curiga dengan teknik pengobatan pelaku. <br /> <br />Mendapati laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku, beserta puluhan obat keras hasil racikannya. <br /> <br />Selain memberikan layanan kesehatan bagi warga yang sakit, pelaku juga meracik serta menjual obat keras. Di hadapan Polisi, pelaku mengaku telah menjalankan praktik medis ilegal tersebut, selama 5 tahun. <br /> <br />Rata-rata dalam satu hari, ada 70 pasien yang datang untuk berobat. Dalam sekali pengobatan, pelaku mematok tarif antara 50 ribu hingga 100 ribu rupiah, tergantung keluhan medis yang diderita pasien. <br /> <br />Shodiq sendiri, merupakan sarjana pendidikan agama islam, yang tidak memiliki pengetahuan mengenai medis. Atas perbuatannya, kini Pelaku Terancam Dijerat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, Dengan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara. <br /> <br /> <br /> <br />#blitar #jatim #dokter #palsu #pengobatan #ilegal #medis #penipuan <br /> <br />MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR : <br /> <br />facebook :https://www.facebook.com/kompastvjatim <br /> <br />instagram :https://www.instagram.com/kompastvjatim <br /> <br />twitter :https://twitter.com/kompastvjatim <br /> <br />