Surprise Me!

Rizieq Shihab Minta Bebas Murni Kasus Kerumunan Megamendung

2021-05-20 1,976 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (20/5) <br /> <br />Di hadapan majelis hakim, Rizieq Shihab menjelaskan kronologi waktu dan kejadian sejak ia tiba di tahan air, panggilan pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya hingga saat menjalani persidangan. <br /> <br />Dalam pledoinya, Rizieq juga menyinggung pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2016 lalu dan alasannya tinggal selama 3 tahun lebih di Arab Saudi. <br /> <br />Rizieq juga menilai dakwaan pasal 93 UU RI nomor 6 Tahun 2018 atas kerumunan di Megamendung tidak relevan diterapkan karena peristiwa itu terjadi tanpa sengaja. <br /> <br />Dan tidak pernah merasa mengundang para masyarakat untuk berkumpul dan berkerumun saat acara tersebut. <br /> <br />Dalam Dakwaan kedua, Rizieq menilai dirinya tidak pernah menghalangi pelaksanaan penanggulangan Wabah. <br /> <br />"bahkan terdakwa sejak di Mekkah selalu menyerukan umat agar taat prokes selama Pandemi, sehingga unsur menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah tidak terpenuhi," tuturnya. <br /> <br />Rizieq juga menilai dakwaan ketiga mengenai tak mengindahkan perintah atau permintaan petugas juga tak bisa dikenakan kepada dirinya. <br /> <br />Oleh karena itu, kesimpulannya ketiga dakwaan yang dijerat kepadanya dalam kasus kerumunan dalam Kasus Kerumunan di Megamendung tak ada satupun unsur yang dipenuhi. <br /> <br />"Karenanya, kami memohon karena Allah SWT demi tegaknya Keadilan agar Majelis Hakim yang mulia memutuskan untuk terdakwa dengan Vonis, bebas murni," tukasnya. <br /> <br />Video Editor: Vila Randita <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon