KOMPAS.TV - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap pelaku penganiayaan anak di wilayah Serpong. <br /> <br />Pelaku berinisial WN, ditangkap Polres Tangsel setelah menganiaya putri kandungnya yang masih berusia 5 tahun. Pelaku ditangkap saat akan kembali ke rumah indekos tempat pelaku dan korban tinggal. <br /> <br />Petugas yang sudah bersiaga di lokasi langsung menyergap pelaku yang masih berada di dalam mobil dan kemudian dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan. <br /> <br />Hasil penyelidikan sementara, motif pelaku menganiaya korban karena merasa kesal dan cemburu dengan ibu korban yang telah diceraikannya telah memiliki pasangan baru. <br /> <br />Pelaku kemudian menganiaya dan merekam aksi kejamnya untuk kemudian mengirimkan ke mantan istrinya. <br /> <br />Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. <br /> <br /> <br />